kupasbengkulu.com – Dit Reskrimum Polda Bengkulu segera melakukan penjadwalan pemanggilan Bupati Kepahian Bando Amin terkait sengketa lahan Sekolah Pertanian dan Pembangunan (SPP) Klobak Kabupaten Kepahiang.
“Kasus penggusuran lahan SPP Klobak, kita akan menjadwalkan pemanggilan Bando,” kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan ditemui Senin (9/6/2014).
Dikatakannya, sebelum melakukan penjadwal pemanggilan Bando Amin, Polda Bengkulu segera melakukan pembelajaran materi kasus tersebut terlebih dahulu.
“Kita lihat materinya dulu bagaimana kasusnya,” ucap Dadan.
Sementara itu, polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka masing-masing Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani. Namun saat ini belum ada idikasi tersangka lainnya.
“Belum ada tersangka lainnya masih yang lama itu,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari penggusuran SPP Kelobak untuk membangun Masjid Agung tanpa seizin Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala SPP Negeri Kelobak, Rizal Syahrial, pada 2013.(cr3)