Senin, Juli 14, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaSoal Tenaga Honorer, BKD Kaur ikuti SE MenPAN dan RB

Soal Tenaga Honorer, BKD Kaur ikuti SE MenPAN dan RB

kabid BKD Kaur
Daruslan, Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 293 tenaga Honorer Kategori 2 (K2), yang belum lulus seleksi 2013/2014 yang lalu di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur tidak boleh diberhentikan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANdanRB), perihal penyampaian kelengkapan data tenaga honorer K-II yang belum lulus seleksi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur sebanyak 293.

Sehubungan berakhir tahun 2014 diberitahukan kepada seluruh kepala badan, dinas dan kantor untuk tidak memberhentikan tenaga honorer K-II yang dinyatakan belum lulus seleksi K-II tahun 2013/2014.

“Itu berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kita terima 08 Agustus 2014 lalu,” sambung Daruslan, Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur, Selasa (30/12/2014)

Ditemui terpisah, Kepala BKD Kabupaten Kaur Rolan Haidi menuturkan, untuk data tenaga honorer itu tidak bisa dipastikan, karena penggajian atau dana gaji tenaga honorer itu tergantung SKPD masing-masing, dan sesuai kebutuhan. Termasuk pemberhentian tenaga honorer yang berakhir 2014, kewenangan diserahkan kepada pihak SKPD terkait, apakah nanti akan dipanggil kembali sebagai tenaga honorer atau tidak.

“Berkaitan dengan tenaga honorer dan gajinya itu diserahkan kepada SKPD masing-masing. Dalam artian honor mereka tidak sama, karena tergantung anggaran SKPD itu sendiri,” tutup Rolan.(mty)