Jumat, April 26, 2024

Soal UU Minerba, Pemprov Tunggu Juknis

Edy waluyo
Ir. Edy Waluyo, SH, MM

kupasbengkulu.com – Sejak adanya pemberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Nomor 9 tahun 2009, tertanggal 12 Januari 2014 lalu. Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Sehingga perusahaan batubara di Provinsi Bengkulu masih mengekspor batubara.

”Ekspor batubara yang dilakukan perusahaan saat ini belum ada kita hentikan. Sebab, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pemberlakukan UU Minerba,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Ir. Edy Waluyo, SH, MM, Kamis (16/1/2014).

Selain itu, kata dia, saat ini dari Pemprov masih menunggu dokumen resmi, tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan UU Nomor 9 tahun 2009 tersebut. Meskipun demikian, dari Pemprov Bengkulu tentunya mendukung penuh pemberlakukan UU Minerba.

”Terkait larangan ekspor bijih mentah serta menunggu dokumen resmi PP No. 1 Tahun 2014, maka perusahaan batubara masih tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dalam penerapannya nantinya harus dijalankan dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba,” jelas Edy.(gie)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...