Jumat, Maret 29, 2024

Soal UU No 6 dan Putusan MK 35, Junaidi : Semoga Mengakui Hak Kesatuan Masyarakat Adat

gub di jakarta
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, saat Dialog Nasional ‘Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat’ di salah satu hotel berbintang di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan, k0ndisi makro ekonomi Provinsi Bengkulu, di tahun 2013, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu menunjukan jumlah desa dan kelurahan di Bengkulu berjumlah 1.517 Desa dan Kelurahan. Sebagaian besarnya penduduk yang berada di desa ini, lanjut Junaidi, bermata pencarian sebagai petani, dan sebanyak 670 desa di indentifikasi sebagai Desa Tertinggal, akibat aksesibiltas, rendahnya prasarana pendukung dan sebagaian besar desa-desa tersebut berada di sekitar dan di dalam kawasan konservasi, seperti di TNKS, HL, CA, Hutan Produksi dan kawasan fungsi hutan lainnya.

”Tentu saja kondisi ini memperlambat proses percepatan peningkatan ekonomi dan visi Provinsi Bengkulu tahun 2010–2015, ‘Terwujudnya Masyarakat Bengkulu Yang Semakin Maju, Semakin Bertakwa, Dan Semakin Sejahtera’,” kata Junaidi, saat Dialog Nasional ‘Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat’ di salah satu hotel berbintang di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Sebagian wilayah hutan tersebut, terang Junaidi, bersentuhan dengan wilayah-wilayah kelola ekonomi masyarakat. Bahkan, jelas Junaidi, ada beberapa desa adminsitratif masuk kedalam kawasan hutan, misalnya Desa Embong Uram, Embong I dan Kota Baru Kabupaten Lebong masuk dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

”Umumnya wilayah-wilayah yang bersentuhan dengan kawasan hutan ini adalah wilayah hukum adat, atau setidaknya kawasan hutan ini dulunya adalah wilayah adat setingkat Marga,” terang Junaidi.

Terkait hal tersebut, tambah Junaidi, tentunya berbenturan dengan kepentingan ekologi kawasan hutan dengan kepentingan ekonomi masyarakat di kawasan hutan. Kondisi ini ditandai keputusan dari Kementerian Kehutanan, yang telah terjadi beberapa perubahan status hutan dari Kementerian Kehutanan. Seperti, SK MENHUT Nomor 383/Kpts-II/85 tanggal 27 Desember 1985 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu Seluas ± 1.157.045 Ha, sebagai Kawasan Hutan.

Selain itu, kata Junaidi, di tahun 1999, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK Nomor 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu seluas ± 920.964 Hektare (Ha).

Di tahun 2012, jelas Junaidi, adanya revisi status kawasan hutan melalui SK MENHUT Nomor 784/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/Kpts-II/1999 Tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu seluas ± 920.964 Ha.

”Pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat, akan kesulitan untuk didelegasikan kepada Peraturan Daerah, karena ada konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat dan Pemerintah daerah terkait pengelolaan sumber daya alam,” tambah Junaidi.

Meskipun demikian, terang Junaidi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpendapat, bahwa UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah alat efektif untuk mengkritisi konsep-konsep desentralisasi yang ada, seperti desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi.

Sebab dengan adanya hal tersebut, tambah Junaidi, tentunya ada banyak tawaran-tawaran ide rekonstruksi konsep, dan pendekatan implementasi kebijakan desentralisasi berdasarkan perspektif relasi kekuasaan antara Negara dan Masyarakat (state-society relation), meskipun itu hanya ditingkat level paling rendah, level Desa.

”Artinya, legalitas keberadaan masyarakat hukum adat, masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. dan Putusan MK 35 dipandang sebagai tindakan, untuk memulihkan hak warga negara dan menata kembali hubungan masyarakat adat, dengan pemerintahan dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan, dan hutan ini merupakan irisan bagian dari wilayah adat,” imbuh Junaidi.

gub di jakarta 2]
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, saat Dialog Nasional ‘Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat’ di salah satu hotel berbintang di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Putusan MK 35, Junaidi berharap, akan lahir berbagai inisiatif yang melindungi dan mengakui hak-hak kesatuan masyarakat adat terhadap wilayah adatnya. Sebab, dengan kebijakan dan proses yang saling terkait, maka kesepahaman bersama antara pemangku kebijakan dalam menginterpretasikan Putusan MK 35, dengan peran masing-masing mampu bersinergis dalam mengimplementasikan dan mewujudkan pengakuan dan perlindungan atas Hak Masyarakat Adat.

‘”Saya berpendapat bahwa tujuan pertama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan political equality. Sehingga pelaksanaan desentralisasi tersebut diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, kebijakan desentralisasi yang ideal adalah, jika penyerahan kekuasaan kepada daerah disesuaikan dengan karakteristik, dan kemampuan nyata masing-masing daerah. Maka kewenangan Pemprov dalam rangka desentralisasi untuk pemenuhan mandat UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Selain itu, jelas Junaidi, dengan Pengesahan UU Desa No 6 Tahun 2014 mampu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa, pelestarian dan memajukan adat serta mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan Desa.

”yang jelas, Pemerintah Daerah lebih mengetahui berbagai masalah yang dihadapi rakyatnya, pelaksanaan desentralisasi akan menjadi jalan terbaik, untuk mengatasi masalah dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan sosial, pengakuan hak dan upaya peningkatan ekonomi dan lain-lain,” pungkas Junaidi.(gie)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...