Kepahiang, kupasbengkulu.com – Seorang camat di Kabupaten Kepahiang, segera diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Sebabnya, diduga telah memotang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2014. Tidak hanya itu saja, Camat yang namanya masih dirahasiakan ini, juga diduga melakukan penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kantor.
“Dugaan itu atas laporan dari masyarakat. Surat perintah penyidikan sudah disiapkan dan direncanakan pada pekan mendatang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Senin (13/4/2015).
Dugaan pemotongan ADD oleh camat, dilakukan dua tahap yang masing-masing pada tahap pertama sebesar Rp 6 juta, dan tahap kedua Rp 3 juta. Jumlah desa yang diduga telah menjadi korban penyunatan dana ADD oleh camat disekitarkan 10 desa.
“Dalih pemotongan tahap pertama, untuk biaya administrasi. Sedangkan tahap kedua, untuk mempercepat pencairan,” sampai Dodi.
Selanjutnya untuk dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kantor camat, mencapai puluhan juta.
“Siapa camatnya dan seperti apa dugaan yang dimaksud, dapat kalian ketahui nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” singkat Dodi.(slo)