Seluma, kupasbengkulu.com – Tapal Batas (Tabat) dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ulu Talo dan Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, hingga saat ini masih belum jelas karena berbatasan dengan salah satu perusahaan perkebunan dan selain itu juga 120 hektare (HA) lahan transmigrasi berstatus sengketa.
“Seluas 120 hektare lahan transmigrasi berstatus sengketa kata pihak perusahaan mereka membeli sertifikat dengan masyarakat,makanya saat ini lahan tersebut dibiarkan belum dikelola,” kata Camat Ulu Talo Saiful Anwar, saat hearing di Sekretariat DPRD Seluma, Senin (6/4/2015).
Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin menjelaskan, akan mengirimkan beberapa rekomendasi ke Bupati Seluma berkaitan dengan wilayah transmigrasi.
“Hasil Hearing dengan BPN Seluma menyimpulkan ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan ke bupati, kita sifatnya menyampaikan atau berkaitan dan transmigrasi, tugas dewan memberikan fungsi pengawasan, makanya kita kirimkan rekomendasi ke Bupati Seluma,” pungkasnya.(cee)