kupasbengkulu.com – Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Nomor: D/358/ 2014 tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435 Hijriah /2014 Masehi, pelunasan BPIH terhitung hari ini, Rabu (11/6/2014).
Berkenaan dengan pelunasan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, H. Suardi Abbas, MH, pelunasan berakhir pada 9 Juli mendatang. Karenanya, bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang namanya telah terdaftar untuk diberangkatkan tahun ini harus segera melunasi BPIH itu. Bila tidak dilunasi dalam jangka waktu sebulan, maka dipastikan batal berangkat haji tahun ini.
Untuk tahun ini BPIH sebesar $ 3.016, 9 atau sekitar Rp 33.799.500 perorang. Saat mendaftar CJH membayarkan setoran awal sekitar Rp 25 juta, sisa pembayaran tersebutlah yang harus dibayarkan hingga 9 Juli mendatang.
“Hari ini adalah pelunasan tahap pertama untuk CJH yang nomor porsinya sudah terdaftar untuk berangkat haji tahun 2014. Apabila, hingga tanggal 9 Juli nanti tidak dilunasi, maka nomor porsi yang dibawah akan dihubungi untuk melakukan pelunasan untuk pemberangkatan,” kata Suardi.
“Artinya, yang belum melakukan pelunasan itu pemberangkatannya diundur hingga dia bisa melunasi. Nah, untuk pelunasan tahap kedua terhitung tanggal 14 – 17 Juli 2014. Yang melunasi pada tanggal itu adalah nomor resi yang dibawah tadi atau lansia,” tambahnya.
Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. CJH yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435 H/2014 M wajib melapor ke Kantor Kemenag/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas.(beb)