kupasbengkulu.com – Sebanyak dua puluh (20) siswa/siswi SMA digelandang ke Polsek Maje oleh Jajaran Polantas Polsek Maje Kabupaten Kaur, karena tidak menaati peraturan lalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor. Seperti menggunakan helm standar dan kaca spion motor.
Kapolsek Maje Iptu Suhartono menerangkan setiap satu minggu satu kali itu diadakan razia rutin kepada pelajar yang tidak memakai helm, tidak melengkapi spion motor dan siswa yang sering berbonceng tiga yang melintas di jalan raya lintas barat.
Dikatakan Kapolsek jika razia ia lakukan karena tidak mau namanya akan tercemar dan buruk dimata Kapolda, jika melihat ulah anak sekolah dijalan raya yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas.
“Yang saya takutkan adalah, jika nanti Kapolda atau petinggi lewat di jalan raya ini dan melihat ulah siswa yang kurang ajar, dan tidak menaati peraturan lalu-lintas seperti tidak menggunakan helm, kaca spion dan berbonceng tiga. Kan saya juga yang disalahkan sebagai Kapolsek di Daerah ini,” ungkap Kapolsek Maje Iptu Suhartono, Kamis (09/10/2014).
Menurutnya sebanyak 20 anak tersebut digelandang ke Polsek Maje untuk diberi pengarahan dan pelajaran mengenai peraturan yang harus ditaati oleh pengendara lalu lintas. Namun sebelumnya pihak sekolah telah diberitahu terlebih dahulu.
“Sebelumnya kita telah menegur guru dan siswa yang tidak memakai helm, dan sekarang kita bertindak dan menangkapi siswa untuk dibawa ke Polsek dan diberi pengarahan. Disini mereka disuruh membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi, dan jika terulang kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mty)