Jumat, April 19, 2024

Tambang Pasir Diduga Ilegal Masih “Ngeyel”

KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Lokasi yang menggunakan plat tanda pembuatan lokasi tanah kaplingan di Jalan Suherman, Desa Talang Benih, Curup terlihat melakukan kegiatan pengangkutan pasir. Di lokasi, selain terlihat sebuah alat berat yang beroperasi, juga terlihat beberapa truk angkutan pasir yang tengah beroperasi.

Warga setempat, Andika Burhan (29) mengaku bahwa pasir tersebut juga dijual pada warga. Padahal, sebelumnya lokasi ini tidak memiliki izin penambangan pasir. Akibatnya, aktivitas tersebut juga merusak jalan hotmix yakni Jalan Suherman yang menghubungkan Talang Benih dengan Batu Panco.

“Padahal baru dibangun 2 tahun dan juga diberi portal untuk mencegah kendaraan besar masuk,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Elwan Effendi membenarkan proses penambangan pasir di lokasi tersebut memang tanpa izin. Pihaknya, lanjut Elwan, telah berulang kali melakukan teguran, baik lisan maupun tertulis. Namun, hingga saat ini, pengusaha tersebut masih ‘ngeyel.

“Kalau teguran sudah berulang kali, tapi masih saja ngeyel, dalam waktu dekat kita akan siapkan operasi PETI. Selain penggunaan alat beratnya tanpa izin, penambangan pasir tersebut juga sama,”pungkas Elwan.(vai)

Related

DKP Gelar Kegiatan Vegetasi Mangrove dan Bersih Pantai Sambut HARNUS

Kupas News, Kota Bengkulu – Dalam rangka memperingati Hari...

Gubernur Rohidin Serahkan SK Izin Perhutanan Sosial di Desa Bio Sengok

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan SK Izin Perhutanan...

Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan...

Gubernur Rohidin dan Komunitas Peduli Pesisir Tanam 15 Ribu Bibit Mangrove

Kupas News, Bengkulu - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove...

Pegiat Sosial Empat Provinsi Dirikan JAGA Indonesia

Kupas News, Jakarta - Beberapa aktifis dan pegiat sosial...