Jumat, April 26, 2024

Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Mustafa Lufti dan Hosen Syam, PNS di lingkungan Dinas Dikpora Bengkulu Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Dikpora Bengkulu Selatan tahun 2013 yang lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu Selasa, (9/6/2015). Hakim yang diketuai oleh Sulthoni SH, dalam amar putusannya menyebutkan kalau terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Begitupun, untuk dua terdakwa dari pihak rekanan (kontraktor-red), yakni Raidiswandi dan Radianto juga menerima hukuman sama yakni satu tahun penjara.

Ke-4 terdakwa yang merugikan negara hingga Rp 555 juta ini, rupanya tidak hanya mendapat hukuman kurungan, akan tetapi juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan penjara.

“Dengan ini memutuskan ke-4 terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Maka masing-masing terdakwa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti (ditambah-red) dengan hukuman kurungan satu bulan penjara lagi,” tegas Sulthoni.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...