kupasbengkulu.com – Tersangka tambang pasir ilegal di Teluk Sepang, Pulai Baai Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang dilaporkan warga Teluk Sepang, Pulau Baai Kecamatan Kampung melayu Kota Bengkulu bakal bertambah.
“Saya yakin setelah melihat cara kerja selama ini kemungkinan ada tersangka baru yang akan kita ambil,” saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno Senin (23/6/2014).
(terkait:Polda Amankan Tiga Tersangka Tambang Pasir Teluk Sepang)
Penambahan tersangka tersebut ini disebabkan tidak hanya satu orang melakukan pekerjaan penambangan pasir ilegal tersebut. Pastinya dari tambang pasir yang sudah lama berjalan tersebut ada orang orang lain.
“karena tambang tersebut sudah berjalan cukup lama tentunya melibatkan orang-orang yang bermacam latar belakang. Kemungkinan ada pemodal, ada yang mengaku pemilik lahan dan sebagainya,” ujarnya.
Sementar itu, Polda Bengkulu sudah mengamankan satu orang SY tersangka dan dua unit mobil truck pengankut pasir. Yang mana mereka telah mengambil pasir Teluk Sepang. Hal ini melanggar pasal 158 UU nomor 2 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.(cr3)