kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung mengatakan Kabupaten Mukomuko, Kaur, dan Bengkulu Utara menjadi titik rawan pengrusakan hutan akibat penggalian bahan batu akik. Disebutkannya belakangan masyarakat melakukan eksploitasi, bahkan bahan batu akik ini sudah dikirimkan ke luar daerah seperti ke Jambi, Sumatera Utara, Jakarta, dan daerah lainnya.
“Saat ini penggemar batu akik sudah merambat ke semua lapisan masyarakat, tidak terbatas kepada orang-orang tertentu bahkan mulai dari anak kecil juga menyukai batu akik. Umumnya batu akik ini ada di dalam kawasan hutan. Melihat gejala ini masyarakat mulai melakukan eksploitasi dan terindikasi menjadi lahan bisnis,” kata Risman, Senin (23/02/2015).
Risman mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan dan patroli dalam kawasan hutan. Di Kabupaten Mukomuko dan Kaur sendiri ini sudah mulai berjalan, bahkan menurutnya Mukomuko yang paling agresif melakukan pengawasan.
“Saya dengar bahan mentah yang dikirim ke luar sudah sampai bertruk-truk dalam bentuk bongkahan batu. Melihat ini saya sudah buat edaran ke Dinas Kehutanan di kabupaten/ kota untuk melakukan pengawasan dan patroli. Untuk tahap pertama ini kita lakukan sosialisasi, melarang tidak boleh mengambil bahkan menggali kawasan hutan untuk mencari batu akik,” lanjut Risman.
Temuan di lapangan sejauh ini ketiga titik rawan yang disebutkan Risman seperti di daerah Pangeran Kabupaten Mukomuko, Napal Putih di Kabupaten Bengkulu Utara, dan Muara Saung di Kabupaten Kaur.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan dalam pasal 78 ayat (1) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2) yakni tentang pengrusakan hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Penggalian bahan batu akik ini menimbulkan pengrusahan hutan dan dapat merubah bentang alam. Tentu ini akan kita tindak tegas, sehingga kita sosialisasikan dan bina terlebih dahulu,” demikian Risman. (val)