
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap tiga warga Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, masing-masing inisial Ha (54), De (33) dan He (34) merupakan otak penikaman anggota Polsek Bermani Ilir, Brigpol Satria Rahim.
Ketiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dijerat dengan pasal berbeda yakni Ha pasal 338 jo 53 subsidar 170 KUHP tentang pembunuhan direncanakan, dan De, He pasal subsidar 170.
“Tiga tersangka yang diduga sebagai otak pelaku penikaman, sudah diamankan. Atas penikaman itu, ketiganya terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun lebih,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA.
Sedangkan cerita awal sebelum terjadinya penikaman, berawal dari koordinasi Ha tentang putri kandungnya yang berinisial No ke Mapolres. Sesaat mendapatkan keterangan, tiga anggota Polisi masing-masing Sa, SP dan De serta 3 orang warga Desa Daspetah, Syahbandar, kanedi dan Ibnu Hajar, Rabu (11/2/2015) melakukan pencarian ke Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 21.32 WIB, No ditemukan bersama teman lelakinya di Unib Belakang. “Kita telah meminta kepada anggota untuk dibawa ke Polres terlebih dahulu. Hanya saja, oleh keluarga terkait meminta untuk langsung dibawa kerumah,” terang Iskandar.
Setibanya di depan rumah No, Kamis (12/2/2015) sekitar pukul 01.32 WIB. Hal tidak terduga dilakukan oleh Ha selaku orang tua No. ST setelah dipukul langsung menikam dengan senjata tajam. Tusukan pertamanya, bersarang ke bagian pinggang kiri ST.
“Atas penyelidikan yang kita lakukan. Penikaman tidak hanya dilakukan oleh Ha,” demikian Iskandar.(slo)