Jumat, April 26, 2024

Tiga Perusahaan Proper Hitam Menunggu Waktu Ditindak

peta
Bengkulu, Kupasbengkulu.com-PT Inti Bara Perdana,  Rumah Sakit Charitas dan PT Palma Mas Sejati dalam waktu dekat akan diberikan sanksi oleh KLHK.

Ini terkait dengan adanya penilaian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK tentang Aktivitas Perusahaan Tambang dengan predikat hitam. Ketegasan itu dikatakan Kepala BLH Provinsi Bengkulu Sofwin Syaiful.

“Mereka akan diberikan sanksi denda oleh KLHK, karena itu kebijakan KLHK,” ungkap Sofwin.

Rekomendasi pihak BLH Provinsi Bengkulu kepada KLHK, untuk menindak tegas ketiga perusahaan tersebut.

“Kita tidak merekomendasikan kepada KLHK, karena proper hitam itu dari KLHK. Jadi tidak bisa kita tindak, karena harus dirapatkan dahulu,” ungkap Sofwin

Sebelumnya,  Assisten II Provinsi Bengkulu Iskandar ZO mengatakan,  guna menindaklanjuti persoalan proper hitam ini, pihak Kementrian Lingkungan Hidup akan memanggil Kepala BLH Provinsi Se-Indonesia, terkait dengan langkah penindakan perusahaan dengan proper hitam.

Sofwin mengaku dirinya belum meneriman surat undangan dari pihak kementrian,  guna pembahasan tindaklanjut  perusahaan proper hitam tersebut.

“Kita belum terima undangannya. Tapi kita tetap mengacu pada arahan pihak kementrian pusat langsung,” pungkasnya. (nvd)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...