Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dedianto, seorang ahli hukum dari Universitas DR Hazairin Bengkulu, mengatakan, bahwa Wali Kota Bengkulu akan menghadapi peradilan in-absentia jika nanti hingga hari persidangan tak kunjung dapat hadir subagai terdakwa.
Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum tersebut, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (25/05/2015)
“Ini sebuah terobosan hukum yang bagus dari Kajari Bengkulu jika nanti sidang in-absentia digelar di Bengkulu, tapi yang jelas bagi HH yang tidak berani menghadapi persidangan ya jelas dia dirugikan karena tidak bisa membantah segala macam lantaran tidak hadir,” Kata Dedianto
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negrei Bengkulu, Wito, mengatakan, bahwa sidang in-absentia itu merupakan hal yang biasa di daerah lain seperti Jakarta, namun di Bengkulu sendiri dikatakan Wito adalah hal yang baru.
“di Bengkulu memang belum pernah ada, tapi dijakarta itu sudah biasa,” kata Wito setelah keluar dar aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.(bii)