Jumat, April 26, 2024

Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bengkulu Rp 60 Miliar

illustrasi
illustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan menyatakan pada tunggakan wajib pajak di Kota Bengkulu mencapai Rp 60 miliar.

Saat dikonfirmasi M Sofyan ditemui di Hotel Rafles City dalam acara sosialisai pajak daerah tingkat Kecamatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2015, Kamis ( 09/04/2015) siang mengatakan tunggakan ini terhitung dari lima tahun dari belakang sesuai dengan peraturan yang ada, dimana tunggakan pajak ini berakhir pada tahun 2011. Sehingga tunggakan tersebut melambung tinggi hingga mencapai Rp 60 miliar tersebut.

Hutang pajak ini termasuk seluruh tunggakan pajak seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Penunggakan Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar yang kita hitung dari lima tahu ke bawah. terhitung semua pajak ada 10 item yakni pajak Reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkap M Sofyan.

Seperti sebelumnya pihak DPPKA telah melakukan sosialisai terhadap wajib pajak untuk membayar pajak. Karena dalam warga negara Indonesia termasuk Kota Bengkulu wajib melakukan perlunasan pajak sebab hal ini telah diatur oleh Perda dan UUD.

Untuk itu dilanjutkan, apabila hal ini terjadi terus menerus bakal mempunyai resiko seperti PAD yang berkurang serta masalah lainnya. Sehingga pada akhirnya, pihak DPPKA tidak kerepotan dalam melakukan pengurusan pajak tersebut.

“Secara umum pajak daerah tersebut merupakan hak. jadi akibat dari kata-kata hutang itu mengandung resiko. Seperti yang kita tindak kepada wajib pajak jangan pernah menganggap kita tidak pernah sosialisai padahal uu sudah lama. Oleh sebab itu kita meyakinkan kembali,” jelasnya.(dex)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...