kupasbengkulu.com – Sebanyak enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni HA, AL, AS, ZA, YU dan AD dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan komputer oleh Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun 2010.
Seluruh tersangka ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu tersangka, AD, diketahui sebagai (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan komputer yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp 3 Miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso, kepada awak media, Kamis (2/10/2014).
Modusnya, lanjut Edi, keenam orang ini membeli komputer dalam proyek pengadaan komputer Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh CV Wijaya Perdana. Harga keseluruhan alat yang dibeli sebenarnya juga berjumlah Rp 3 Miliar.
Namun, dari hasil penelusuran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diketahui ada potongan harga atau diskon terhadap pembelian tersebut. Ternyata, kelebihan uang tersebut tidak dikembalikan lagi ke kas Daerah.
“Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 800 juta,”jelas Edi.
Meskipun demikian, enam orang tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus sebagai PNS.
Selain itu, lanjut Edi, keenam orang ini juga berlaku kooperatif dengan pihak kepolisian.
“Karena berlaku kooperatif dengan pihak kepolisian, ditambah lagi keenam orang ini berstatus PNS, sehingga kami tidak melakukan penahanan pada mereka, hanya wajib lapor”ungkapnya.
Edi juga menambahkan, dalam waktu dekat seluruh berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Rejang Lebong. (vai)