KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, yang diketahui masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menegaskan akan mengundurkan diri dari PNS pada bulan Juli mendatang.
Hal ini seiring dengan keputusannya untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Bengkulu periode 2015-2020. Sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu, PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Saya siap maju menjadi gubernur lagi dan siap mundur dari PNS. Itu Undang-Undang dan harus kita ikuti aturannya. Karena Juli pendaftarannya, bulan Juli juga kita ajukan pengunduran diri,” tegas Gubernur, Selasa (16/06/2015).
Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas pun membenarkan tentang hal itu. Setiap PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri menjadi kepala daerah. Jikalau sampai masa pendaftaran surat pengunduran diri belum disampaikan ke KPU, kandidat tersebut harus mencantumkan atau melampirkan pernyataan surat tersebut masih dalam proses.
Namun apabila hingga batas akhir, yakni satu hari sebelum penetapan calon, surat keterangan (SK) pemberhentian belum juga disampaikan ke KPU, maka pencalonan dianggap gagal karena tidak memenuhi persyaratan.
“Kita tunggu SK pemberhentian PNS tersebut hingga satu hari sebelum penetapan calon oleh KPU, kalau tidak juga maka dianggap gagal. Termasuk kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada daerah lain juga harus mundur dulu dari jabatannya,” demikian Sigit. (val)