Kamis, Maret 28, 2024

Undang Sumbaga Diminta Mundur Usai Coreng Bengkulu di Munas HIPMI

Ketua BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, Undang Sumbaga, Foto: Dok

Kupas News, Bengkulu – Salah seorang Pengurus Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu, Heru Saputra, menyampaikan keprihatinannya usai mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Periode 2015–2019 yang saat ini menjabat Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia menyatakan BPD HIPMI Bengkulu didiskualifikasi pada Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI yang digelar di Solo, Jawa Tengah, 21-23 November 2022.

“BPD Bengkulu dinyatakan didiskualifikasi untuk satu suara,” demikian potongan pernyataan Bahlil dalam video yang beredar yang disambut tepuk tangan peserta munas lainnya.

Menurut Heru, terlepas dengan dinamika apapun yang terjadi di arena Munas HIPMI, hal itu dinilai memalukan dan telah mencoreng nama baik Bengkulu. Sedang Bengkulu saat ini terus berupaya menunjukkan eksistensinya di mata nasional bahkan dunia.

“Belum lama ini kita dibikin bangga ketika Dol menjadi salah satu alat musik Bengkulu yang dimainkan di G20 di Bali, itu disaksikan banyak pemimpin dunia. Sebelumnya kopi Bengkulu berhasil tembus pasar Malaysia lewat brand Bencoolen Coffee, jelas kita bangga. Tapi apa yang terjadi di Munas HIPMI, kita dinyatakan didiskualifikasi, kemudian disambut tepuk tangan meriah dari peserta Munas dari daerah lainnya di Indonesia,” kata Heru dikutip media online Garudadaily.com Kamis, (24/11).

Direktur Eksekutif Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Bengkulu ini menduga pendiskualifikasian tersebut berkaitan erat dengan laporan salah satu calon Ketum HIPMI, yakni Anggawira. Yang mengadukan Ketua BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga atas dugaan pelanggaran kode etik organisasi dan juga merendahkan marwah HIPMI.

Di mana sebelumnya Bos Central Elektro ini disebut-sebut telah menerima aliran dana sebesar Rp200 juta dan membangun komitmen akan mendukung Anggawira. Namun di tengah jalan, Undang berbalik arah mendukung calon Ketum HIPMI lainnya.

Atas dasar tersebut, Heru menilai Undang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dan Undang diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bengkulu karena telah membuat malu nama Bengkulu di panggung sebesar Munas HIPMI.

“Yang seharusnya di panggung sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk mengenalkan Bengkulu lebih luas lagi, potensi yang dimiliki Bengkulu, kebudayaan kita, kearifan lokal kita, hingga peluang investasi di Bengkulu,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengajak para pengurus HIPMI lainnya untuk segera melakukan analisa dan bersikap terhadap dinamika yang terjadi di Munas HIPMI, khususnya terkait BPD HIPMI Bengkulu dan dugaan pelanggaran kode etik yang mengemuka.

“Kalaulah itu cacat secara organisasi, kami minta Undang mundur dari Ketua BPD HIPMI Bengkulu,” demikian Heru Saputra.

Untuk diketahui, pendiskualifikasian satu suara BPD HIPMI Bengkulu disinyalir terkait dengan laporan salah satu calon Ketua Umum HIPMI Anggawira. Bersama Ketua Tim Suksesnya, Erik Hidayat, ia melaporkan Ketua BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga yang diduga melanggar kode etik karena telah menerima uang sebanyak Rp200 juta.

Berikut uraian laporan Anggawira selengkapnya;

1. Bahwa Dr. Anggawira, MM., MH merupakan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025.

2. Bahwa BPD HIPMI Bengkulu telah memberikan rekomendasi kepada Dr. Anggawira, MM untuk maju menjadi calon Ketua Umum BPP HIPMI pada tanggal 17 Agustus 2022.

3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 1 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suara atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII.

4. Bahwa pada tanggal 10 November 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 2 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suaru atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII.

5. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus selalu berkomunikasi erat dengan Caketum Dr. Anggawira, MM., MH perihal pemberian dukungan penuh BPD HIPMI Bengkulu kepada Dr. Anggawira, MM., MH sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025.

6. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus mendapatkan fasilitas dari Dr. Anggawira, MM., MH dalam proses tahapan dan persiapan Munas HIPMI XVII; salah satunya juga dengan menyewakan apartmen untuk ketua OKK Bengkulu dan tim memberangkatkan debat kandidat di pekanbaru, labuan bajo dan berbagai kegiatan lainnya.

7. Tanpa adanya proses komunikasi secara tiba tiba tim BPD HIPMI Bengkulu saat keberangkatan ke arena munas tidak menjalankan SOP keberangkatan dari Tim Caketum Anggawira hal itu dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga menerima tekanan dari Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Timur Rois S. Maming untuk mengalihkan dukungan dari Caketum Dr. Anggawira, MM.

8. Bahwa berdasarkan penyataan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga, beralihnya dukungan BPD HIPMI Bengkulu dari Caketum Dr. Anggawira, MM., MH kepada Caketum Bagas Adhadirgha, dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga berhutang budi kepada Rois Maming dan/atau enam sembilan Group.

9. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah mencederai komitmen dan kepercayaan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di buktikan demgan menerima fasilitas dari Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha pada saat Munas HIPMI XVII.

10. Bahwa pada saat pertemuan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di Hotel Alila pada pukul 21,20 WIB, Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah dikawal oleh tim pengamanan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha yang menunjukan telah adanya komitmen dengan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha.

11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka segala tindakan yang dilakukan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Tim telah melanggar kode etik organisasi HIPMI dan merendahkan marwah HIPMI itu sendiri.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada komite etik untuk memeriksa, mengadili, dan mengutus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu dan BPD HIPMI Bengkulu dalam proses kegiatan Munas HIPMI ke-XVII,” sebagaimana tertulis dalam laporan Anggawira. [**]

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...