Beranda DAERAH Rejang Lebong Usulan Draf Perda Lem Ditunggu!

Usulan Draf Perda Lem Ditunggu!

intan
Intan Zoraya, SE

kupasbengkulu.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Intan Zoraya, SE mengatakan, hingga saat ini usulan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Penyalahgunaan Lem Aica Aibon dari eksekutif belum ada diterima pihak legislaitif khususnya di Komisi IV.

”Sampai sekarang draf usulan perda penyalahgunaan lem itu belum ada masuk ke legislatif. Jika sudah masuk tentunya akan kita bahas. dan Draf itu kita tunggu!,” kata Intan, Selasa (7/1/2014).

Ia mengatakan, draf usulan tersebut juga belum masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya, sebelum masuk ke Komisi IV usulan itu dibahas di Beleg terlebih dahulu di Baleg. Semestinya, dari eksekutif segera membuat draf usulan tersebut agar pembahasan usulan Perda bisa segera dibahas secara cepat.

”Sebelum masuk ke komisi yang membidangi tentunya draf itu akan dibahas di Baleg dulu. yang jadi persoalan saat ini draf itu belum ada, jadi kita belum dapat berbuat banyak terkait usulan Perda Penyalahgunaan Lem yang saat ini tengah marak di kalangan anak-anak,” pungkas Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu ini.(gie)

Exit mobile version