Kapolsek saat memberikan keterangan pada warga soal kasus Kades Selingkuh.

Kapolsek saat memberikan keterangan pada warga soal kasus Kades Selingkuh.

Kaur, Kupasbengkulu.com – Sekitar 20 warga Desa Air Long, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Senin (04/04/2016) menyambangi Polsek Maje, untuk meminta kejelasan kasus perselingkuhan yang di sidik.

Warga meminta kejelasan, sejauhmana penyelidikan pihak Polsek dalam mendalami kasus perselingkuhan yang dilakukan Kades Air Long, Su (42) dengan wanita yang bersuami, Im (36) warga setempat.

Kedatangan warga ini bersama dengan Suami Im. Karena saat ini Kades Air Long, Su masih bebas di desanya. Oleh sebab itulah, warga meminta kejelasan, sejauh mana tindaklanjut kasus yang telah dilaporkan suami Im, Bangsawan kepihak kepolisian.

“Kami datang hanya meminta kejelasan. Sejauhmana tindaklanjut kasus perselingkuhan Kades Air Long itu? Dan ingin mendengar langsung dari Polsek,” tegas Bangsawan.

Tidak hanya itu, warga juga mengungkapkan kekesalan mereka terhadap Kades Air Long, untuk tidak mau lagi dipimpin, dan meminta Kadesnya dipecat.

Dalam menyikapi hal ini, Kapolsek Maje, Ipda Simanungkalit menerangkan, kasus tetap berlanjut dan saat ini sedang dalam proses. Diharapkan pihak pelapor bisa menunggu dan menghargai proses tersebut.

“Surat Pemberitahuan S2HP sudah diserahkan kepada pelapor, dan sudah jelas untuk kasus perzinaan tidak terbuksi, karena tidak ada saksi dan bukti yang akurat.

Sekarang kita coba naikan kasus ini karena terbukti telah berduaan dengan wanita bersuami dan pria beristeri, dengan kasus percobaan perselingkuhan. Namun untuk pemecatan Kepala Desa, kami tidak punya wewenang.

Mengenai hal itu, kami sarankan warga untuk ke Pemda atau ke Inspektorat, untuk berkonsultasi. Karena itu bukan ranah kami lagi,” pungkas Kapolsek Maje Ipda Simanungkalit.

Ditambahkan Simanungkalit, selama masih dalam proses penyidikan, terlapor yakni Kades Air Long dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. (Mty)