Selasa, September 26, 2023

UU Desa Menimbulkan Kerancuan Hukum

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Muspani, SH
Muspani, SH

kupasbengkulu.com- Undang-undang (UU) Desa yang baru saja disahkan oleh DPR, berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Terutama menyangkut  hukum ketatanegaraan.

“Asas desentralisasi yang termuat dalam UU itu, tidak memiliki landasan konstitusional. Tidak ada satu pasalpun dalam UUD 1945 yang mengamanatkan desentralisasi atau otonomi desa”, tegas ahli hukum tata negara, Muspani, SH, kepada kupasbengkulu.com Selasa (21/01/2014).

Muspani menjelaskan, desentralisasi sampai tingkat desa hanya termuat dalam rekomendasi Nomor 7 Tap MPR No IV tahun 2000. Sedangkan Tap MPR secara hirarki perundangan berada dibawah UUD 1945. Jadi secara hukum, UU Desa inkonstitusional.

“Hal serupa pernah terjadi pada perkara impeachment terhadap pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid pada tahun 2002. Dasar hukum yang digunakan hanya Tap MPR bukan UUD 1945″, ujar Muspani.

Secara materi,  Muspani sangat setuju terbitnya UU Desa yang baru ini. Setelah hampir 7 tahun digodok di DPR. UU Desa ini juga sebagai wujud gerakan pembaharuan atas asas sentralisasi yang diberlakukan selama rezim orde baru.

“Tetapi seharusnya MPR bersidang dan melakukan terlebih dahulu amandemen UUD 1945, dengan memberikan landasan konstitusi atas asas desentralisasi desa. Agar UU Desa yang akan diterbitkan memiliki landasan konstitusi yang kuat,” saran Muspani.(adi)

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru