
kupasbengkulu.com- Undang-undang (UU) Desa yang baru saja disahkan oleh DPR, berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Terutama menyangkut hukum ketatanegaraan.
“Asas desentralisasi yang termuat dalam UU itu, tidak memiliki landasan konstitusional. Tidak ada satu pasalpun dalam UUD 1945 yang mengamanatkan desentralisasi atau otonomi desa”, tegas ahli hukum tata negara, Muspani, SH, kepada kupasbengkulu.com Selasa (21/01/2014).
Muspani menjelaskan, desentralisasi sampai tingkat desa hanya termuat dalam rekomendasi Nomor 7 Tap MPR No IV tahun 2000. Sedangkan Tap MPR secara hirarki perundangan berada dibawah UUD 1945. Jadi secara hukum, UU Desa inkonstitusional.
“Hal serupa pernah terjadi pada perkara impeachment terhadap pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid pada tahun 2002. Dasar hukum yang digunakan hanya Tap MPR bukan UUD 1945″, ujar Muspani.
Secara materi, Muspani sangat setuju terbitnya UU Desa yang baru ini. Setelah hampir 7 tahun digodok di DPR. UU Desa ini juga sebagai wujud gerakan pembaharuan atas asas sentralisasi yang diberlakukan selama rezim orde baru.
“Tetapi seharusnya MPR bersidang dan melakukan terlebih dahulu amandemen UUD 1945, dengan memberikan landasan konstitusi atas asas desentralisasi desa. Agar UU Desa yang akan diterbitkan memiliki landasan konstitusi yang kuat,” saran Muspani.(adi)