Kamis, Juli 3, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHSELUMAWarung Tuak Maksiat Akan Dieksekusi

Warung Tuak Maksiat Akan Dieksekusi

foto ilustrasi
foto ilustrasi

 

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma Rusyikin mengatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi warung remang-remang di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, Kamis (21/4/2016) mendatang.

“Kita akan lakukan eksekusi pembongkaran karena telah terbukti melakukan maksiat,”tegas Rusyikin, Selasa (19/4/2016).

Pembongkaran ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

“Peringatan dari Kepala Desa sudah tiga kali dilayangkan, peringatan terahir sudah diberikan, bahkan sudah ada surat pernyataan, namun belum juga ditutup. Maka dari itu kita akan lakukan eksekusi,”tandasnya.

Warung remang-remang berjualan tuak milik AM itu diduga menjadi tempat maksiat sehingga izin dicabut dan akan dilakukan pembongkaran.(Sep)