Jumat, Maret 29, 2024

Warung Tuak Maksiat Akan Dieksekusi

foto ilustrasi
foto ilustrasi

 

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma Rusyikin mengatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi warung remang-remang di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, Kamis (21/4/2016) mendatang.

“Kita akan lakukan eksekusi pembongkaran karena telah terbukti melakukan maksiat,”tegas Rusyikin, Selasa (19/4/2016).

Pembongkaran ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

“Peringatan dari Kepala Desa sudah tiga kali dilayangkan, peringatan terahir sudah diberikan, bahkan sudah ada surat pernyataan, namun belum juga ditutup. Maka dari itu kita akan lakukan eksekusi,”tandasnya.

Warung remang-remang berjualan tuak milik AM itu diduga menjadi tempat maksiat sehingga izin dicabut dan akan dilakukan pembongkaran.(Sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...