
kupasbengkulu.com –Â Ratusan guru di Kabupaten Lebong gagal naik pangkat berkala pada tahun 2014 ini. Hal ini disebabkan pengajuan Penilaian Angka Kredit (PAK) para guru tersebut tidak sesuai dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong Guntur S.sos melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, yang mengatakan pengajuan yang dilakukan guru ke BKD Lebong tidak sesuai dengan PKG hingga menyebabkan penundaan kenaikan pangkat berkala para guru.
“Mengenai pengajuan ini, BKD hanya sebagai jembatan karena berkas usulan tersebut akan kita sampaikan ke BKN regional VII Palembang untuk diverifikasi. Tapi seluruh berkas yang diajukan dikembalikan ke BKD karena dinilai tidak memenuhi syarat,” jelas Khirdes.
Untuk menghindari kejadian seperti ini terulang kembali, maka pihak BKD Lebong akan melakukan sosialisasi jabatan fungsional dan angka kredit dengan mendatangkan narasumber dari BKN Regional VII Palembang.
“Kita akan melakukan sosialisasi kepada guru-guru mlai dari tingkat SD hingga SMA pada 9-11 Juni mendatang. Sosialisasi ini akan berguna bagi guru-guru sebagai pedoman untuk mengajukan kembali kenaikan pangkat pada bulan Oktober mendatang,” tambah Khirdes. (spi)