kupasbengkulu.com, Kaur – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Zulkifli Jafar- Z Muslih untuk maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Zulkifli mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas ditolaknya pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur karena tidak cukup partai pengusung oleh KPU Kaur.

Dalam gugatan ini Hakim PTUN Medan mengabulkan permohonan tersebut dan dalam amar putusan menyebutkan agar KPU membatalkan rekomendasi dan membatalkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur serta memasukan pasangan Zulkifli Jafar dan Z Muslih sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

Dengan adanya pengabulan permohonan ini, saat dihubungi melalui telpon selulernya Zulkifli menuturkan bahwa pihaknya merasa sangat lega dan bertekad menang untuk Kabupaten Kaur yang lebih baik lagi.

“Dalam amar putusan ini dijelaskan agar KPU membatalkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan memasukan pasangan Zulkifli Jafar dan Z Muslih sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Dengan adanya putusan ini besar harapan kita untuk menang, demi Kabupaten Kaur,” ungkap Zulkifli.

Dikatakannya putusan ini dibacakan pada Selasa (22/09/2015) pukul 01.05 WIB, yang dihadiri oleh Zulkifli dan pengacaranya.(mty)