KUPASBENGKULU.com – Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset yang belum di-P3D-kan, disepakati 5 Fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang. Sedangkan usulan pembentukan Pansus Aset APBD Kepahiang 2005 – 2016, disikapi berbeda sejumlah fraksi.
“Fraksi Golkar menyetujui terbentuknya Pansus Aset yang belum di P3D sesuai amanah UU no 39 tahun 2003. Fraksi Golkar menolak terbentuknya pansus aset dari APBD Kepahiang, karena Pemkab Kepahiang sudah meraih WTP,” sampai Ketua Fraksi Golkar, Supianto, Senin (9/1/2017).
Selanjutnya juru bicara dari Fraksi KPD Edwar Samsi, menyampaikan DPRD Kepahiang perlu membentuk Pansus Aset. Tujuan pembentukan, menyelamatkan aset milik daerah.
“Pansus Aset untuk tujuan menyelamatkan aset-aset daerah berdasarkan UU, juga berdasarkan usulan inisiator DPRD Kepahiang,” ungkap Edwar.
Fraksi lainnya, PKPI, Nasdem dan Gerinda juga menyetujui pembentukan Pansus Aset meski tidak disertai dengan penjelasan pansus yang disetujui.(slo)