Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWA61 Pengendara Sidang di Tempat

61 Pengendara Sidang di Tempat

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak 61 orang pengendara yang terjaring dalam operasi Zebra, rabu (4/11/2015) mengikuti sidang di tempat. Sidang tersebut diadakan di kawasan Gedung Olahraga (GOR) tepat disebelah diadakannya operasi tersebut.

Pantauan kupasbengkulu.com, pengendara yang ditilang langsung dibawa ke meja hijau untuk mengikuti persidangan tersebut. Selain itu, hakim dan jaksa serta perlengkapan sidang juga disediakan, lengkap dengan meja hijau dan palu sidang.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Istiqlal menyatakan bahwa total ada 70 orang pengendara yang terjaring razia, lantaran melakukan kesalahan seperti tidak melengkapi perlengkapan dan surat menyurat kendaraan.

“Terbanyak adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkap Istiqlal.

Istiqlal menyatakan, pengendara yang tidak memiliki SIM adalah anak-anak yang belum cukup umur. Hal ini sangat berbahaya, sebab anak-anak ini belum begitu cakap dalam berkendara, sehingga bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

“Peran orang tua sangat besar disini, jangan biarkan anak-anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan,” tambah Istiqlal.

Istiqlal mengungkapkan, sejauh ini ada ratusan motor yang terjaring dalam operasi Zebra. Selain itu, dampak dari operasi Zebra ini juga terasa pada masyarakat. Hal itu, lanjut Istiqlal, terkait dengan meningkatnya kedisiplinan warga dalam berkendara.

“Apalagi selama operasi Zebra berlangsung, angka kecelakaan adalah nihil,”pungkas Istiqlal.(vai)