
kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Ir. Dodi Herlando, M.Econ mengatakan, pemberlakuan ekspor mineral dan tambang mentah mulai 12 Januari 2014 di Provinsi Bengkulu akan dihentikan sebesar 88 persen. Penghentian ekspor tersebut, terdapat pada hasil tambang batubara. Penghentian ekspor tersebut, mengacu pada amanat UU No 2009 tentang mineral dan batu bara.
”Ekspor Bengkulu akan menghentikan 88 persen ekpor batubara. Karena ada aturan larangan ekspor bahan mentah hasil tambang,” kata Dodi, (1/1/2014).
Ia mengatakan, November 2013 ekspor batubara di Bengkulu sebesar 88,48 persen. Dengan nominal nilai ekpor mencapai 13,27 juta dollar. Selain itu, pada Oktober 2013 nilai ekpor batubara berkisar 17,07 juta dollar. Ia menambahkan, setelah hasil tambang batu bara, menyusul ekspor non batubara. Seperti, cangkang sawit, karet dan kayu karet.
”Efek domino dari pada kebijakan tersebut, mengarah pada pemutusan kerja karyawan, serta biaya perkreditan kendaraan alat berat dan mobil. Pemerintah daerah semestinya harus menyediakan solusi jangka pendek, sembari perusahaan pertambangan tersebut menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” demikian Dodi.(gie)