kupasbengkulu.com – Penentuan Standar kelulusan hasil Ujian Sekolah (US) murid Sekolah Dasar (SD) ditentukan 40 persen dari hasil US. Sedangkan 60 persen itu diambil dari nilai rata-rata semester 7 hingga 11 2014.

Dengan sistem US yang standar kelulusannya ditentukan pihak sekolah itu membuat standar kelulusan di setiap Sekolah Dasar (SD) tidak sama, artinya berbeda-beda sesuai dengan akreditasi SD tersebut.

“Setiap sekolah itu standar kelulusannya berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan murid di sekolah masing-masing. Karena standar kelulusan itu dari pihak sekolah itu sendiri,” ujar Kabid Dikdas David Marsal Sabtu (17/5/2014).

Selain itu juga standar nilai kelulusan setiap mata pelajaran yang diujikan berbeda, seperti mata pelajaran Bahasa Indonesia (BI), Matematika, dan IPA.(mty)