kupasbengkulu.com – Kadis Tata Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Master Plan, yang sekarang sudah menjadi tahanan lapas Malabero Kota Bengkulu, menuding Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ujang Suryana menerima suap.
“Ya, saya diduga dituduh dia (Yalinus,red) menerima suap sebesar Rp 300 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ujang Suryana, Rabu (23/9/2014).
Menurut Ujang, ia dituduh Yalinus sempat pemeriksaan di Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun, hal tersebut tidak bisa dibuktikan oleh Kejati.
“Saya sudah diperiksaan selama tiga kali oleh Aswas (Pengawas Kejaksaan,red),” ungkap Ujang.
Dikatakannya, Yalinus melaporkan ke Kajati sebelum Yalinus menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Master Plan. Dalam lapornya ke Kejati Kasi Pidsus diduga telah menerima transfer melalui rekening Kiki Lisnawati. Namun, hal tersebut dibantah Ujang, bahwa wanita yang disebut Yalinus tersebut tidak sama kali ia kenal.
“Katanya, ada dana yang ditransfer melalui istri saya Kiki Lisnawati, dimana wanita tersebut sama sekali tidak kita kenal,” ucap Ujang.
Ujang sendiri bakal melaporkan balik tuduhan yang dilontar ke Yalinus tersebut. Karena hal tersebut telah dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya.
“Nanti kita lapor balik,” tegasnya.(dex)