Sabtu, April 27, 2024

Samisake Berpotensi Bawa Walikota Berhadapan dengan Hukum

Prof. H. Juanda, SH, MHum
Prof. H. Juanda, SH, MHum

kupasbengkulu.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. H. Juanda, SH, MHum, mengungkapkan terkait pelanggaran Perda Samisake yang dilakukan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, berpotensi membawanya berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, dalam Perda Samisake tertulis bahwasannya pendistribusian dana Samisake harus melalui rekening bank, yang dalam hal ini adalah Bank Bengkulu. Namun dalam pelaksanaanya, Walikota menyerahkan dana tersebut secara langsung kepada penerima.

“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah tentu yang menjadi pedoman pertama adalah aturan, yang mana aturan tersebut harus diikuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Ketika ada kebijakan yang di luar aturan, jelas hal tersebut dikatakan menyalahi aturan,” ujar Prof. Juanda, Senin (30/06/2014).

Dilanjutkan Prof. Juanda, ketika suatu kebijakan menyalahi aturan maka bisa dikatakan hal tersebut melawan hukum. Dan apabila setelah ditelusuri lebih jauh nantinya ada efek yang lebih luas dan merugikan keuangan negara, menguntungkan orang lain atau diri sendiri, termasuk merugikan masyarakat, maka tentu yang bersangkutan akan berhadapan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau misalnya dalam kasus seperti Samisake tidak dilakukan secara prosedural, jelas ini menyalahi aturan. Ketika nanti terindikasi uangnya atau tindakannya ini merugikan banyak pihak, jelas pihak-pihak yang terkait di sini akan berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.

Prof. Juanda menambahkan, seharusnya pemerintah yang lebih paham akan hal ini tidak boleh main-main dengan aturan. Diungkapkannya, saat ini paradigma hukum dan masyarakat sudah berbeda, bagaimana pemerintah menjalankan roda pemerintahan secara bersih, tidak KKN, serta good governance (tata pengelolaan pemerintah yang baik).

“Ini patut diperbaiki serta patut diselidiki oleh aparat penegak hukum. Takutnya terindikasi merugikan keuangan negara dan terbukti melawan hukum. Saatnya kita tidak boleh lagi bermain-main dengan suatu kebijakan yang salah, yang tidak berdasarkan aturan,” katanya lagi.

“Tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh didiamkan oleh penegak hukum serta media massa. Ini harus dituntaskan secara hukum,” pungkasnya.(val)

Related

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa SMAN 4 Kepahiang

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa...

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital Chip In Kemenkominfo

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital...

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan Lebong

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan...