Jumat, Mei 3, 2024

Tak Kantongi Izin, Pemda Kaur Rugi

kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Anuar Sanusi mengatakan, belasan tempat obyek wisata di Kabupaten Kaur diduga tidak mengurus izin hiburan. Akibat, Pemerintah Daerah (Pemda)  mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Setiap obyek wisata  yang memungut dikenakan biaya masuk dan karcis parkir mesti mengurus izin dinas terkait,” kata Anuar,  Jumat (25/7/2014).

Hingga saat ini, lanjut Anuar,  hanya ada dua tempat wisata yang mengurus perizinan.  Yakni, Pantai Laguna dan Danau Kembar. Padahal, kata dia, pemberitahuan atau sosialisasi mengenai perizinan sudah dilakukan berulang-ulang pada pihak pengelolah.

“Obyek wisata hiburan tanpa izin itu ilegal karena retribusi pajak tidak ada dan merugikan daerah. Jadi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kita dari Pemda tidak bertanggungjawab,” pungkas Anuar. (mty)

Related

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...