kupasbengkulu.com – Pemilik 850 Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin bersubsidi yang ditangkap Unit Pas Intel Kodim 0408 Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, akhirnya menghirup udara bebas atau jeratan hukum. Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut merupakan permintaan dari kalangan nelayan.
(Baca juga : Soal Bensin 850 Liter, Pemilik Mobil Dimintai Keterangan)
”Dokumen koperasinya lengkap, surat dari Dinas Kelautan Kabupaten Kaur juga ada serta kuasa dari 25 orang nelayan yang tergabung dalam anggota koperasi juga ada. Jadi, pemilik bensin (Si,re) itu kita bebaskan,” kata Dandin 0408 Manna, Kav. Rio. Hendrawan Alin Putera melalui Pasi Intel, Bely Apriansyah, Selasa (23/9/2014).
Ia mengimbau, kepada nelayan yang ingin membeli bensin bersubsidi, sebelum mengisi bensin di SPBU agar melengkapi terlebih dahulu dokumen sebagaimana mestinya. Dan wajib memeberitahukannya kepada pemilik SPBU.
”Kepada pihak SPBU agar tidak melayani pembeli yang menggunakan jerigen yang tidak bisa menunjukan bukti surat keterangan permintaan yang sah,” demikian Bely.(tom)