Kaur, kupasbengkulu.com – 28 Kepala Desa (Kades) habis masa jabatan. Namun, belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal tersebut, lantaran masih menunggu Permendagri, untuk ketentuan persyaratan pencalonan Kades.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB (BPMD-KB) Syahril melalui Kasi PMD Abdul Karim menerangkan, jika 28 Kades tersebut 19 Kades sudah diberikan surat layangan Pejabat Sementara (Pjs) kades, karena telah habis masa jabatan Mei 2014 lalu dan 9 Kades lainnya habis masa jabatan Desember 2014 mendatang.

“Tahun 2014 belum dilakukan pemilihan Kades, karena untuk ketentuan syarat percalonan Kades kita masih menunggu petunjuk perubahan dari Kemendagri. Namun 19 Kades yang habis masa jabatan Mei 2014 telah dilayangkan SK PJS. Sedangkan 9 Kades yang habis masa jabatan Desember 2014 mendatang akan kita SK kan untuk PJS,” pungkas Abdul Karim, Rabu (12/11/2014).(mty)