Seluma, kupasbengkulu.com – Konflik agraria antara Warga enam Desa di Kabupaten Seluma dengan pihak perusahaan PT. SIL yang hingga saat ini belum menemukan titik terang. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma menyebutkan, bahwa keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIL sudah sesuai prosedur.
”Pihak Pemda ingin keberadaan investor tentunya kita menginginkan situasi yang tentram dan damai, keluarnya HGU PT. SIL sudah sesuai prosedur karena sebelumnya milik PT. Way Sebayur,” Ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi, Jumat (30/1/2015).
Saat ini, lanjut Irihadi, Pemda Seluma telah membentuk tim terpadu untuk menangani permasalahan tersebut.
”Tim terpadu akan memanggil masyarakat dan kepala Desa untuk mengetahui ada berapa luas lahan yang statusnya belum jelas,” tutur Irihadi.
Namun, kata dia, jika masyarakat tidak mempunyai bukti yang cukup dan kuat dia berharap agar masyarakat agar mengalah.
”Kalau posisi masyarakat lemah saya harap mengalah jangan melawan karena jika nantinya diminta untuk menempuh jalur hukum maka akan banyak timbul masalah,saya minta ini diselsaikan secara baik-baik,” demikian Irihadi.(cee)
(Baca juga : Konflik Agraria PT SIL Vs Warga Kian Meruncing)