Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 195 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Kaur akan mendapatkan dana desa dari Kementerian sebesar Rp 51 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMDP-KB) melalui Kabid PMD Abdul Karim.

Dikatakannya, untuk besaran dana yang diperoleh oleh desa berdasarkan kriteria yang telah ditentukan untuk masing-masing desa. Dana tersebut langsung ditrÀnsfer dan dicairkan melalui rekening desa.

“Untuk besaran dana itu kisar dean Rp 51 miliar lebih. Jika dihitung perdesa akan mendapat kurang lebih Rp 260 juta untuk satu desa berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Dana desa ini langsung ditransfer dan dicairmelakan melalui rekening desa,” pungkas Abdul.

Abdul melanjutkan, dana desa tersebut bersumber dari APBN. Yang nantinya pencairan dana akan dilakukan secara bertahap serta dikelola langsung oleh pemerintahan desa, untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya dana desa yang dikelola langsung oleh desa ini, nantinya bisa dipergunakan sesuai aturan berlaku dan tepat sasaran. Yang tentunya perlu pengawasan yang ketat oleh masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.(mty)