Penyerahan berkas dukungan

KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Berkas dukungan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan,Faisol Thoha dan Marhan Syafri S, diisyaratkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penyerahan berkas dukungan ke KPU pada Senin (15/6/2015) sekitar pukul 13.49 WIB, langsung ditolak dan memberikan kesempatan kepada calon untuk melengkapi kekurangan berkas yakni jumlah KTP hingga pukul 16.00 WIB.

“Diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 14.037 KTP. Karena syarat minimal adalah 14.529 atau 10 persen dari total jumlah penduduk, maka kita minta dilengkapi,” ungkap Ketua KPU, Ujang Irmansyah.

Ditambahkan, pasal lain berkas ditolak, atas tidak singkronnya jumlah dukungan antara Hardcopy dengan Softcopy. “Jika dihardcopynya sebanyak 14.037 KTP, maka di softcopy cuma 13.561 KTP,” terang Ujang.(slo)