
kupasbengkulu.com – Sultan Bachtiar Najamuddin bersama Mujiono, secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2015-2020.
Bersama Ketua DPD PDIP Bengkulu, Elva Hartati, dan Ketua DPD Demokrat, Edison Simbolon, beserta beberapa pengurus partai lainnya mendampingi Sultan-Mujiono.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, beberapa persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur Bengkulu, antara lain harus didukung 9 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, adanya persetujuan dari DPP partai pendukung yang bersangkutan, serta menunjukkan keabsahan kepengurusan Parpol pendukung.
“Apabila pasangan calon belum memenuhi ketiga persyaratan tersebut maka KPU boleh mengembalikan dokumen untuk diperbaiki hingga batas akhir waktu pendaftaran,” kata Irwan, Selasa (28/07/2015).
Terlihat panitia dari KPU segera memeriksa dokumen pendaftaran Sultan-Mujiono. Sultan mengatakan keputusannya untuk mendaftarkan diri bukanlah melalui proses yang mudah sehingga dirinya tidak bisa menghindari takdir bahwa dirinya dan Mujiono diberikan peluang oleh Ilahi untuk bisa memajukan Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah secara resmi sudah mendaftar sebagai pasangan calon gubernur. Kelengkapan berkas sudah dicek mudah-mudahan tidak ada masalah. Besok akan mulai pemeriksaan kesehatan,” ujar Sultan.
Sultan mengatakan dengan diusung oleh dua Parpol terbesar di Indonesia, yakni PDIP dan Demokrat, dirinya yakin dapat memenangkan Pemilihan Gubernur Bengkulu 2015.
Mujiono menambahkan pihaknya berharap masyarakat dapat mempercayakan Provinsi Bengkulu untuk dipimpin Sultan-Mujiono.
“Arti nama kami berdua sudah memiliki filosofi yang baik. Sultan artinya Raja dan Mujiono artinya mujizat, sehingga kalau digabungkan menjadi ‘Seorang Raja yang memiliki Mujizat’,” pungkas Mujiono. (val)