Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 68 desa di Kabupaten Kaur 22 Oktober 2015 mendatang akan melaksanakan Pilkades serentak sesuai petunjuk yang berlaku, yakni sebelum Pilkada dimulai. Hal ini dikatakan Kepala BPMDP-KB Jon Harimol melalui Kabid PMD Abdul Karim, Rabu (19/08/2015).

“Kalau rencana awal itu Pilkades serentak di 68 desa di 15 Kecamatan Kabupaten itu akan digelar pada 22 Oktober mendatang. Karena diharapkan sebelum Pilkada, Kades harus defenitif. Oleh sebab itu secepatnya kita menggelar pilkades sebelum pilkada digelar,” Terang Kabid PMD BPMDP-KB Abdul Karim.

Selanjutnya Karim mrnuturkan untuk tahapan Pilkades sudah berjalan ditingkat desa. Dan pihaknya sudah memberikan semua berkas kepada pihak Kecamatan dan diturunkan ke desa.

Dari 15 Kecamatan yakni Tanjung Kemuning terdapat 7 desa yang akan melaksanakan Pilkades, Kaur Utara sebanyak 2 desa, Padang Guci Hilir sebanyak 2 desa, Lukang Kule ada 4 desa, Kaur Tengah ada 2 desa, Luas ada 3 desa. Semidang Gumay ada 5 desa, Padang Guci Hulu ada 2 desa, Kinal ada 5 desa, Tetap ada 6
Desa, Maje ada 9 desa, Kelam Tengah ada 6 desa, Nasal ada 5 desa, Kaur Selatan ada 9 desa dan Kecamatan Muara Saung ada 1 desa. (mty)