cjh

kupasbengkulu.com, kaur – Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kaur dibatasi maksimal 32 kilogram dan tidak boleh lebih. Hal ini merupakan ketentuan dari pusat langsung, untuk keamanan dan kenyamanan para CJH.

Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryan Ibrahim melalui Kasi Haji dan Umroh Sopian mengatakan sebanyak 84 CJH asal Kabupaten Kaur sudah mengumpulkan tas di Kantor Kemenag Kaur, sejak Rabu (26/08/2015).

Sopian menjelaskan dari 84 jemaah tersebut, sebanyak 12 jemaah yang mengurus pasfor sendiri dan 72 jemaah mengus pasfor melalui Kemenag.

Supaya tidak terlalu membebani jemaah lanjutnya pihaknya telah menyampaikan kepada jemaah supaya membawa barang seperlunya saja atau yang dibutuhkan saat menunaikan ibadah haji, karena hal ini bisa melebihi berat yang ditentukan yakni 32 kilogram.

“Untuk barang jemaah itu dibatasi dengan batas maksimal berat 32 kilogram. Dan diharapkan agar jemaah membawa barang-barang yang diperlukan saja, supaya berat barang tidak berlebihan saat menunaikan haji ini,” ujar Sopian.

Ditambahkannya untuk jadwal keberangkatan dari Kaur yakni 30/08/2015, pukul 07.00 wib.(mty)