kupasbengkulu.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengingatkan agar pasangan calon Bupati dan Wabup hanya memasang alat peraga kampanye (APK) yang dibagikan KPU.

“Kami sudah membagikan APK ke masing-masing paslon. Rinciannya, 40 lembar umbul-umbul, 12 lembar spanduk dan 2 dus poster. Jadi pemasangan APK bukan yang dibagikan KPU itu tidak diperbolehkan, ” kata Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Syamsul Komar, pada Jum’at (9/10/2015).

Paslon tidak asal pasang APK, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI No 629 tertanggal 28 September 2015 tentang pemasangan dan pergantian APK yang rusak atau hilang.

“Soal pemasangan APK diatur dalam SE tersebut. Ini juga perlu diperhatikan oleh setiap paslon, sehingga tidak asal memasang APK,” jelas Komar.

Ia menambahkan, APK dapat dipasang di Sekretariat atau Posko Paslon, dalam rapat terbatas maupaun rapat umum. ” Soal pelanggaran dalam pemasangan APK, pastinya pihak Panwaslu yang berhak menertibkan,” ujar Komar.

Sementara, adanya oknum ataupun pihak sengaja yang merusak atau menghilangkan APK dapat dipidana.

“Kita sudah meminta kepada masyarakat agar sama -sama mengawasi soal APK,” .sambung Ketua KPU, Ujang Irmansyah.(slo)