Sabtu, April 27, 2024

Pidana Kurungan untuk Koordinator Gepeng

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menindak tegas pelaku yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan di Kota Bengkulu.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahum 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis pada pasal 21 ayat 2.

Kepala Dinas Sosial Rosminiarty menjelaskan pada perda ini menyebut setiap orang atau badan yang menyuruh atau memaksa orang lain melakukan kegiatan penggelandangan atau pengemisan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 (larangan) dikenakan hukuman pidana.

Ditambahkan Rosminiarty perda tersebut menjadi acuan dasar hukum kepada siapapun yang telah atau dengan sengaja melakukan atau menjadi kordinator terhadap anak-anak jalanan, maka akan ditindak tegas dengan ganjaran pidana kurungan atau denda.

“Sesuai dengan Perda barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan maka ia terkena denda 50 juta dan hukuman penjara 6 bulan,” ungkap Kadinsos Rosminiarty, Rabu (8/6).

Selain itu, kata dia, pelarangan dimaksud dalam isi perda tersebut lebih kepada tindakan eksploitasi terhadap anak-anak untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Jadi sudah sangat jelas jika ada oknum yang coba-coba menjadi koordinator gepeng di Kota Bengkulu siap-siap menanti pidana kurungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rosminiarty mengungkapkan akan menindak tegas para gepeng yang melarikan diri dari Rumah Singgah dengan cara membobol flapon dan terali.

“Ditakutkan disini para gepeng yang mencoba kabur telah dikoordinir oleh salah satu oknum. Namun sejauh ini kita belum menemukan koordinator dari anak jalanan tersebut,” demikian Rosminiarty.

Editor: Iman Sp Noya

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...