kupasbengkulu.com, Kepahiang – Batas akhir pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2015, ditetapkan pada hari ini, Sabtu (5/12). KPU sendiri, meminta ke masing-masing Paslon mulai melepas semua APK yang dipasang sampai dini hari nanti pukul 00.00 WIB.

“Masa tenang, sudah harus bersih dari APK. Kita harap ke masing – masing paslon agar bisa mulai melepas semua APK mereka pada hari ini,” sampai Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Irwansyah.

Disamping APK, paslon juga dilarang untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye. “Kepada masing-masing paslon untuk dapat mentaati peraturan dan ketentuan yang sudah ada. Baik itu pemasangan APK maupun berkampanye dimasa tenang, tidak sampai dilakukan,” tegasnya.

Meski demikian, banyak pihak yang meragukan APK akan bisa bersih selepas dari pukul 00.00 WIB atau pada dini hari nanti. “Kita lihat saja besok. Biasanya, akan ada yang berupaya melanggar aturan tersebut,” ungkap salah seorang warga.(slo)