Nandar Munadi

Nandar Munadi

kupasbengkulu.com, Kaur – Pelantikan Kepala Desa (Kades) serentak beberapa waktu lalu membuat beberapa Sekretaris Desa (Sekdes) kecewa, pasalnya setelah dilantik, Kades telah memilih Sekretaris sendiri sebagai pendamping kerjanya. Bahkan Kades terpilih telah menyusun kabinet sendiri untuk menggantikan orang-orang yang berkepentingan dalam pemerintahan desa.

Menyikapi hal ini Sekda Kaur Nandar Munadi menghimbau jika Kades belum bisa menggunakan kekuasaannya untuk menggati Sekretaris Desa (Sekdes), sebelum masa jabatan Sekdes berakhir. Dan perlu diketahui Sekdes diangkat dan di SK kan oleh Bupati.

“Memang banyak kades yang ingin memecat Sekdes, tapi hal itu tidak bisa dilaksanakan jika masa jabatannya belum habis. Karena SK Sekdes itu dari Bupati, jadi habiskan dulu masa jabatannya baru bisa di pecat. Terkecuali ada hal-hal yang fatal dan melanggar aturan, itu bisa saja dipertimbangkan, namun sesuai aturan yang berlaku,” tutur Sekda Kaur Nandar Munadi.

Dikatakannya Kades tidak perlu buru-buru untuk memecat Sekdes, meskipun pola pikir berseberangan, yang diutamakan adalah tupoksi sebagai kades dan sekdes dijalankan. Dan ini sudah menjadi tanggung jawab sebagai pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan.

“Meskipun berseberangan, kades dan sekdes tetap harus menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” tutup Sekda Kaur.(mty)