Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Berkas dua orang tersangka dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan 2010, LU (Lufisan) dan HE (Hendra Maksi) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 97 juta ini, LU adalah PPTK dan He berperan sebagai kontraktor. Diketahui, dalam proyek pemeliharaan jalan tahun 2010 ini, dana berasal dari APBD sebesar Rp 396 juta.

Seperti disampaikan R Andri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka, LU dan HE dilimpahkan dari pihak kepolisian pada hari Kamis (16/4/2015). Andri menambahkan, kedua orang ini sekarang ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Penyebabnya, lanjut Andri, tidak adanya upaya dari kedua tersangka untuk mengembalikan uang negara yang telah mereka hilangkan.

“Mereka ditahan, karena tidak ada upaya untuk mengembalikan uang negara,”kata Andri.

Kedua tersangka ini sekrang mendekam dalam tahanan Kejari, hingga hari mereka diadili dalam beberapa waktu kedepan. Diketahui, mereka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) no. 20 tahun 2001 atas perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi. (vai)