Empat tersangka pencuri kambing mendekam di sel Polsek.

Empat tersangka pencuri kambing mendekam di sel Polsek.

Seluma, Kupasbengkulu.com – Empat tersangka pencuri hewan ternak (Curnak), Tai (23),Ed (19),Likar (25) dan Ha (22) warga Desa Kayu Elang dibekuk Buser unit Reskrim Polsek Semidang Alas, Kamis (3/3/2016).

Diringkusnya keempat tersangka ini saat rencana transaksi menuju daerah Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kecurigaan berawal pada plat nomor polisi yang dipasang, bukan plat nomor asli. Kemudian di ikuti, dan diketahui bahwa keempat pelaku ini membawa dua ekor kambing,” jelas Kapolsek Semidang Alas Ipda Rajis Supi.

Keempat tersangka segera diamankan usai mencuri kambing. “Awalnya mereka sempat melawan dan tidak mengakui kalau kambing itu hasil curian,” kata Kapolsek.

Informasi peroleh, ternyata Musir (54) warga Desa Gunung Megang melaporkan, Selasa (1/3/2016) kalau dirinya telah kehilangan ternaknya, dua ekor kambing pada . Kejadian kehilangan itu terjadi pada minggu (29/2/2016) sekira pukul 19.01 WIB.

Dua pelaku berstatus duda dan dua lainnya masih bujang ini, dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : sepriandi