ab5e367e5c22b67e891f8803cb79f270_XL
Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tiga personel Polres Kepahiang yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu, mulai distafkan, menyusul tiga personel Poplres  berinisial Brigpol MR, Briptu SN dan Bripda RP yang bertugas dipelayanan.

“Kita stafkan saja, agar mereka dapat berkosentrasi dengan proses kode etik Polri,” tegas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA,  Senin (21/3/2016).

Ketiga personel Polres sebelum mengikuti proses persidangan kode etik Polri, menjalani pemeriksaan di Propam Polres.

“Sidang kode etiknya masih lama. Jika sudah sidang, kita ajukan ke Kapolda Bengkulu,” terang Iskandar.

Tentang hasil tes urine sebelumnya, diketahui salah satu personel berinisial Bripda RP, menggunakan Narkotika jenis sabu dan inex.

“Kita jelas sayangkan itu bisa terjadi. Tapi semua sudah terjadi, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sampainya.(slo)