Seluma, kupasbengkulu.com – Pembangunan fisik serapan Dana Desa (DD) di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras, diduga membangun di lokasi desa lain yakni Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil. Atas hal tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah memanggil delapan saksi, di antaranya camat dan kades dari dua desa tersebut.
“Kami masih menyelidiki, ada pembangunan yang berada di luar desa itu. Sudah delapan saksi yang kita mintai keterangan,” kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Seluma, Dostom Hutabarat, Senin (03/10/2016).
Dia mengatakan tim penyidik masih mendalami status pembangunan proyek DD di luar desa, yaitu pembangunan jalan rabat beton senilai Rp 200 juta dari dana tahun anggaran 2015 lalu.
“Sementara ke sana dulu, soal kerugian negara nanti akan kita dalami lagi,” bebernya.
Dia mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim ahli, pihak BPKP dan BPK Bengkulu, apakah diperbolehkan atau tidak untuk pembangunan di luar desa yang bersangkutan.
“Kita masih koordinasi dengan auditor,” tandasnya.
Dia mengaku terdapat banyak laporan penyimpangan DD, hanya saja pihaknya masih akan fokus pada penggunaan dana tahun anggaran 2015 lalu. (sep)