Sabtu, April 27, 2024

Mantan Bupati BS Jadi Tersangka Narkotika

Kombes Pol Benny Setiawan Kepala BNNP Bengkulu saat memberikan keterangan

Kota Bengkulu,Kupasbengkul.com – Mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010 -2015 Reskan Effendi akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penemuan narkotika diruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Benny Setiawan, Jum’at (20/01/17) bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dari keempatnya juga diketahui bahwa adanya keterlibatan Reskan Effendi.

“Satu minggu pemeriksaan yang kita lakukan itu, juga kita lakukan pemeriksaan tambahan terhadap DA, AM,dan DN diantaranya ada yang anggota BNN juga lalu kita lakukan penangkapan, dan mantan bupati BS Reskan Effendi juga kita lakukan penahanan dan statusnya juga sebagai tersangka,”katanya.

Kemudian Benny juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Reskan Effendi terlibat dalam perkara ini lantaran merasa sakit hati dalam pilkada yang dilakukan di Bengkulu selatan pada beberapa waktu lalu, yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.

“Dia mantan Bupati kalah dalam pilkada sakit hati dan ingin menggagalkan kemenangan Dirwan Mahmud dengan cara menjebak ada narkoba diruang kerjanya,” ujarnya.

Dijelaskan pula oleh Benny jika barang bukti narkotika yang ditemukan diruang kerja Bupati Bengkulu selatan ini bukan berasal dari barang bukti hasil operasi pihak BNNP Bengkulu.

“Barang bukti itu bukan dari sini, hasil pemeriksaan juga ini didapatkan oleh mereka (tersangka) dari pihak luar, yang jelas bukan dari barang sitaan kita,”katanya.

Benny juga mengutarakan perihal akan adanya penetapan terhadap tersangka lainnya, namun untuk hal ini ia bersama pihak BNNP akan terus mengumpulkan alat bukti baru guna melihat peluang untuk penetapan tersangka baru.

“masih akan kita lakukan pengumpulan alat bukti dulu,”ujarnya.

Selain itu dikatakan juga oleh Kepala BNNP Bengkulu ini, akibat perbuatannya  para tersangka dikenakan pasal  112 junto 132 UU35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.

Penasehat Hukum Reskan Effendi  Bantah Kliennya sebagai Otak Pelaku Narkotika 

Humizar Tambunan SH MH, selaku Penasehat Hukum dari  Reskan Effendi yang  saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka kepemilikan narkotika diruang kerja Bupati BS Dirwan Mahmud, menyampaikan permohonan maaf dari kleinnya ini dikatakannya saat mendampingi Reskan Effendi di Kantor BNNP Bengkulu.

Menurutnya kleinnya usai kalah dari Dirwan Mahmud dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan, mulai merasa gelisah, maka dari itu dijelaskan oleh Humizar ada pihak – pihak yang memberikan kabar bahwa Bupati Bengkulu Selatan terpilih tersebut, menjadi incaran BNN Pusat.

“Posisi beliau(Reskan Effendi) pada saat itu sedang labil, kemudian ada oknum yang mengatakan bahwa pak Dirwan itu sudah jadi target BNN di Nasional, melihat kabar itu membuat beliau(Reskan Effendi) membantu niatan oknum itu untuk menjatuhkan Pak Dirwan,”tandasnya. (nvd)

 

 

 

 

Related

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital Chip In Kemenkominfo

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital...

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan Lebong

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan...

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...