kupasbengkulu.com – Dari 44 tower provider seluler yang berdiri di Tanah Rejang Lebong Kabupaten Rejang Lebing, 10 diantaranya tidak memiliki izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Rejang Lebong. Dengan kata lain, 10 tower tersebut ilegal sehingga tidak membayar PAD, yang sama saja merugikan daerah.
Kepala Dishubkominfo Sunan A ketika dikonfirmasi membenarkan, hal ini. Ia menyatakan, ada 10 tower yang tidak membayar retribusi, lantaran tidak terdaftar namun berdiri gagah di atas wilayah kabupaten ini.
“Tidak banyak, dari 44 tower hanya ada 10 tower saja yang illegal,” ungkapnya.
Namun, untuk menindaknya Sunan mengaku, tidak berani berspekulasi. Ia teringat kejadian di luar Provinsi, ketika Pemda setempat mencoba mengatur tower yang ilegal, justru dituntut kepengadilan dengan tuduhan pengerusakan dan lain-lain.
“Kita tidak bisa sembarangan membongkar atau tindakan lainnya terhadap tower-tower tersebut, karena bisa buruk akhirnya,” tutup Sunan.(vai)